Perlu diperhatikan untuk pengajuan NUPTK hrs melakukan langkah2 sbb:
1. Mengisi formulir A05 pada aplikasi “padamu negeri” s/d mengisi data rinci dan EDS (bintang 3) sehingga keluar print out fakta integritas
2. print out fakta integritas di krm ke dinas untuk kami setujui agar verval NUPTK menjadi bintang 4
3. setelah bintang 4 silakn login PTK dan cetak bukti pengajuan nuptk (S06a)
4. S06a kemudian di krm ke dinas untuk kami setujui jk memang memenuhi syarat