Bidang PPTK

BIMTEK PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU

BAGI KEPALA SEKOLAH DAN  GURU DI LINGKUNGAN

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN CILACAP

Guru merupakan pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran untuk mencerdaskan anak bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu mewujudkan peserta didik yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.

Untuk menjamin kualitas dan kelangsungan pembinaan karier guru  Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara PAN dan RB menerbitkan aturan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah. Penetapan angka kredit yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kredit.

Bimtek Penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dilaksanakan pada tanggal 11-12 September 2017 bertempat di Aula Dinas dengan sasaran Guru dan Kepala Sekolah TK,SD dari 24 kecamatan dan SMP se kabupaten Cilacap. Nara sumber kegiatan bimtek diantaranya Dwi Haryono, SH ( Kasi Mutasi pada Kantor BKN Regional I Yogyakarta ), Paiman S.Ag, M.Pd kabid PPTK Dinas Pendidikan  Kabupaten Cilacap, Kastam S.Pd,M.Pd, Kepala SMP I Cilacap, Narti,S.Pd,M.Pd Kepala UPT Dinas P dan K Kecamatan Maos, Mohamad Darko dan Usman Irianto, SE dari PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.

Menurut Paiman S.Ag,M.Pd kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan , wawasan, tentang penilaian angka kredit sekaligus memberikan layanan kepada para guru agar para guru dapat membuat PAK secara mandiri, sehingga hak-hak mereka untuk naik pangkat dapat diperoleh tepat waktu. Apalagi tuntutan Permen PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009 menuntut guru untuk membuat PAK Tahunan sejak tahun 2014.

“Mestinya kita sudah melakukan pembuatan PAK tahunan sejak tahun 2014, namun sampai sekarang kita belum melakukan sehingga kita harus mengejar ketertinggalan, karenanya bimtek ini menjadi sangat penting“ tambah Paiman S.Ag M.Pd yang juga Kabid PPTK dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya optimis program PAK Tahunan akan berjalan lancar pada tahun ini, karena kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan beberapa kegiatan seperti sosialisasi di 24 tingkat kecamatan dan semua SMP se kabupaten Cilacap, membuka layanan Coaching Clinic Pembuatan PAK bagi Guru serta pembentukan Grup Discussion lewat media sosial Whatsapp ( WA ) di semua kecamatan.

Kegiatan bimtek dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap yang diwakili oleh Wuyung Sulistyo Pambudi S.Pd M.Pd Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Cilacap. Dalam sambutannya Wuyung mengatakan bahwa pembuatan PAK nantinya akan digunakan untuk kenaikan pangkat dan  pemberian kenaikan pangkat merupakan penghargaan (reward) bukti bahwa guru telah melaksanakan kewajiban. Reward tersebut secara implisit dimaksudkan pula sebagai upaya mendorong para guru untuk lebih meningkatkan pengabdiannya.

by : cahcinangsi@gmail.com

Tinggalkan komentar