Oleh: pdkclp | 14 Agustus 2013

Pengajuan NUPTK

Perlu diperhatikan untuk pengajuan NUPTK hrs melakukan langkah2 sbb:

1. Mengisi formulir A05 pada aplikasi “padamu negeri” s/d mengisi data rinci dan EDS (bintang 3) sehingga keluar print out fakta integritas

2. print out fakta integritas di krm ke dinas untuk kami setujui agar verval NUPTK menjadi bintang 4

3. setelah bintang 4 silakn login PTK dan cetak  bukti pengajuan nuptk (S06a)

4. S06a kemudian di krm ke dinas untuk kami setujui jk memang memenuhi syarat

Berikut   buku pedoman Pengajuan NUPTK tahun 2013


Tinggalkan komentar

Kategori